BANTU SEBARLUASKAN'',,.Ancaman Denda 75jta Untuk para Oknum Yang mengambil Pungutan Biaya Membuat ; KTP, KK, Dan Akte Kelahiran. Berikut Kebijakannya







Mulai awal th. ini, Pemerintah Propinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskannya retribusi untuk semua pembuatan administrasi kependudukan adalah aplikasi Undang-undang (UU) sistem kependudukan baru, yakni UU No. 24 th. 2013, pergantian atas UU No. 23 th. 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Semuanya mulai dari pembuatan KTP sampai akta kelahiran yg telat termasuk juga juga. Pokoknya semuanya gratis. Berdasar pada undang-undang apabila masihlah ada pungutan, jelas sanksinya dapat hukuman pidana, ” ancamnya.

Aplikasi kebijakan ini, lanjut Purba, bukan sekedar berlaku di Jakarta, tetapi di semua tempat Indonesia. Ketentuan itu sama seperti UU No. 24 Th. 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Th. 2006 mengenai Administrasi Kependudukan. Aparat pemerintah yang memungut cost diancam 6 th. dan atau denda optimal Rp 75 juta.

Purba menyebutkan, sebelumnya UU Sistem Kependudukan yang baru diberlakukan, sebenarnya untuk pembuatan KTP serta KK memanglah gratis. Sesaat untuk akta kelahiran bila telat dari 14 hari baru dikenakan denda sebesar Rp 25 ribu.

“Kalau di lapangan ada pungutan itu hanya oknum. Sebab, pada intinya sudah ada ketentuan bila bikin KTP dan KK itu tidak bayar alias gratis, ” ungkap Purba.

Untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan serta pungutan liar (pungli) di lapangan, pihaknya berjanji bakal selekasnya menempel stiker di tiap-tiap kantor kelurahan dan kecamatan, agar orang-orang bisa pula segera menegur serta mengawasinya.

“Masyarakat juga diimbau supaya tidak berikan imbalan pada petugas saat mengurus administrasi kependudukan. Walau ada petugas yang minta pokoknya janganlah di beri, ” tekannya.

Saat ini, kata Purba, sejumlah 97 % warga ibukota telah memiliki KK. Sesaat yang memiliki akta kelahiran juga meraih 97 persen. Terlebih, saat ini pengurusan akta bisa di buat berdasar pada KTP.

“Diharapkan dengan digratiskannya biaya retribusi ini, orang-orang semakin nyaman dan tidak kesusahan buat administrasi di kelurahan maupun kecamatan, ” kata Purba.

Di Kelurahan Tambora, Jakarta Barat, terlihat Suprinah, seorang warga yang tengah menunggu pembuatan KK baru mengakui baru tahu bila saat ini Pemprov telah menggratiskan retribusi pembuatan semua administrasi.

“Dulu sih pernah dengar bila buat KTP sama KK gratis, tetapi sebagian kemarin masih tetap banyak juga yang bayar. Walau tidak diputuskan berapakah tarifnya, pokoknya kita ngasih saja gitu ke petugas, ” jelasnya pada Rakyat Merdeka.

Apabila aturan larangan pemberian imbalan pada petugas benar-benar diaplikasikan, kata Suprinah, dia juga tidak lagi berikanlah imbalan pada petugas.

“Kalau memang sudah ada ya nantinya apabila memperpanjang KTP atau akta kelahiran saya tidak mau bayar. Seandainya kelak petugasnya minta, saya laporin saja ke lurahnya langsung, ” ancam Suprinah.

Hal seirama diungkapkan Tobing, warga Kelurahan Tambora. Dia katakan, aplikasi UU System
Kependudukan yang baru harus benar-benar diterapkan. Pasalnya, hingga saat ini memanglah ada oknum petugas yang serampangan meminta bayaran pada orang-orang ataspembuatan surat-surat atau administrasi yang lain.

“Selama ini memanglah tidak terang nilai restribusi dalam
pembuatan KTP, KK ataupun


akta kelahiran. Bila tidak diberi ada saja petugas yang beberapa geram. Nantinya di lapangan semestinya ada juga petugas yang mengawasi atau tempat pengaduan apabila masihlah ada petugas yang minta imbalan. Agar beberapa orang tidak dipermainkan lagi oleh oknum-omnum yg tak bertanggung jawab, ” tambah Tobing.

Lebih dahulu, di Jakarta ada retribusi resmi kependudukan, salah satunya cost pembuatan akta perkawinan dalam kantor sebesar Rp 100. 000, perkawinan di gereja Rp 200. 000, akta perceraian Rp 150. 000, pencatatan pengesahan anak Rp 50. 000, serta pencatatan momen utama diluar negeri (lahir, meninggal, dan menikah diluar negeri) Rp 25. 000.

Sesaat cost pengurusan surat info pelaporan kelahiran untuk mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) sebesar Rp 10. 000 dan pencatatan pengangkatan anak Rp 50. 000.

Jokowi Akui Masih Ada Pungli...

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengaku optimistis aplikasi Undang-undang (UU) Sistem Kependudukan baru, yaitu UU) Nomor 24 Th. 2013 bisa diterapkan dengan cara maksimal di Jakarta.

“Pembuatan dokumen administrasi di Jakarta tidak dipungut biaya. Walaupun demikian, memanglah masih tetap ada praktik pungutan uang suka-rela pada warga untuk pengurusan beberapa dokumen, ” tuturnya.

Bekas Walikota Solo ini mengemukakan, ketetapan itu mensupport usaha Pemprov DKI dalam lakukan pembenahan, baik sumber daya manusia service umum maupun sistem birokrasi.

“Nanti kita saksikan di lapangan seperti apa. Terutama lewat lelang jabatan, kita mulai bangun systemnya di lapangan, ” katanya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan, hingga saat ini pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, dan KTP memang sudah gratis. Namun, sebagian service masih tetap memungut retribusi. Sebut saja akta perkawinan dalam kantor Rp 100 ribu, akta perceraian Rp 150 ribu, pencatatan pengesahan anak Rp 50 ribu.

Ahok menyampaikan, dengan diberlakukannya UU itu, tidak ada alasan lagi seseorang anak tidak punyai akta kelahiran. Terkecuali gratis, akta kelahiran bisa pula di buat oleh warga tanpa ada identitas di Jakarta seperti warga di tempat abu-abu atau tanah ilegal.

 “Sekarang kita tinggal tunggulah PP (Peraturan Pemerintah) -nya mulai Januari 2014, semua gratis. Lagi juga pendapatan retribusinya tidak besar, satu tahun hanya Rp 8 miliar, ” ujarnya.

Walaupun retribusi administrasi kependudukan digratiskan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea menegaskan, ketentuan itu tidak akan memiliki dampak banyak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.

“Tahun ini kita nol-kan, yang utama keberpihakan pada rakyat. Ketentuan itu mengingatkan aparat pemerintah tidak untuk melakukan pungutan liar (pungli), ” tegas Purba.

Seperti di kenali, Kementerian Dalam Negeri merevisi UU No. 23 Th. 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Di antara poin yang direvisi yakni cost pengurusan administrasi kependudukan bakal dibebaskan dan ditanggung pemerintah pusat melalui APBN (Biaya Pendapatan serta Belanja Negara).

Undang-Undang itu berlaku mulai 1 Januari 2014. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, apabila ada aparat pemerintah yang masihlah memungut biaya, bakal diancam pidana penjara atau denda seberat-beratnya Rp 75 juta. rakyatmerdekaonline. com

0 Response to "BANTU SEBARLUASKAN'',,.Ancaman Denda 75jta Untuk para Oknum Yang mengambil Pungutan Biaya Membuat ; KTP, KK, Dan Akte Kelahiran. Berikut Kebijakannya"

Posting Komentar