Sabtu, 15 Oktober 2016
Peristiwa
Masya Allah, Tega sekali.... Takut Majikan Bangun Baby Sitter Ini Bekap Bayi Hingga Tewas
Yuni (19), warga di Jalan Bina Marga Gg Setia nomo 34, RT 002/006, Cipayung, Jakarta Timur, dibekuk Polisi lantaran membekap bayi hingga tewas, pada Selasa 20/09/2015 lalu.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Husaima membenarkan wanita yang bekerja sebagai Baby Sitter tersebut membunuh dan membuang bayi majikan nya di sebuah gudang dekat rumah majikan nya, lantaran takut majikan nya terbangun.
“Penangkapan wanita berumur 19 tahun ini berhasil kami lakukan berdasarkan pengembangan. Motif tersangka membunuh dan membuang bayi lantaran takut majikan nya terbangun,” kata Husaima melalui pesan singkatnya, Minggu (25/9).
Kejadian tersebut berawal dari bayi yang terbangun pada jam 02:00 wib, dengan keadaan masih mengantuk Baby Sitter tersebut membuat susu di sebelah bayi dengan termos yang berisi air panas, dan tidak sengaja Baby Sitter tersebut menumpahkan air panas, mengenai wajah bayi, lalu bayi yang tersiram air panas pun menjerit sangat kencang, karena takut mejikan nya terbangun, Baby Sitter pun membungkam bayi Hingga tewas .
Baby Sitter terkejut karena bayi yang di bungkam nya sudah tidak bergerak dan tidak bernafas lagi, ia pun langsung membuang bayi nya ke gudang dekat rumah majikan nya .
“Setelah membuang bayi, tersangka membawa sepeda motor majikan lalu bergegas ke rumah temannya bernama Natalia. Natalian pun mengajak ke rumah teman lainnya yang lokasinya juga di Kawasan Ciracas. Mereka berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor menuju Jalan Giri Kencana.
Karena Adanya laporan Herman (Majikan) Tersangka, lanjut Husaima, membuat pihaknya langsung menindaklanjuti dan melakukan perkembangan. Alhasil, pelaku dapat dibekuk pada Minggu (25/9) siang tadi, di rumahnya sendiri. “Hingga saat ini, kami masih mendalami dan memintai keterangan pelaku,” ungkapnya.
Yuni dijerat Pasal 341 KUHP, tentang pembunuhan yang dilakukan seorang Baby Sitter terhadap bayi dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
“Pelaku dijerat Pasal 341 KUHP, tentang pembunuhan yang dilakukan seorang Baby Sitter terhadap anak majikan nya dan karena takut ketahuan , dengan sengaja merampas nyawa anaknya diancam karena membunuh . Yuni pun terancam tujuh tahun di bui,” ujar Husaimah.
0 Response to "Masya Allah, Tega sekali.... Takut Majikan Bangun Baby Sitter Ini Bekap Bayi Hingga Tewas"
Posting Komentar